Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara serentak akan dilaksanakan mulai 18 Agustus 2011 di 13 kecamatan di Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, e-KTP ditarget selesai dalam 120 hari ke depan. "Jaringan internet di kecamatan sudah mulai disiapkan. Tinggal menunggu alat pengoperasiannya saja," kata Rina kepada VIVAnews.com.
Rina mengatakan, total penduduk Tangerang yang wajib memiliki KTP berjumlah 1,35 juta orang. Teknis pembuatan e-KTP, kata dia, yaitu warga harus membawa KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta surat panggilan dari Camat.
Sementara jadwal pembuatan e-KTP akan dilakukan bertahap setiap RW, guna menghindari penumpukan warga. "Kami mengacu data base penduduk Kota Tangerang. Nanti tinggal diprint out dan dipanggil oleh Camat sesuai dengan jadwal masing-masing," terangnya.
Menurut Rina, sebanyak 194 operator sudah disiapkan. Mereka sudah dibekali dengan pengetahuan dasar mengoperasikan alat e-KTP. Ditambah tenaga pendukung tiga orang per kecamatan dan petugas keamanan serta kesehatan.
Lebih rinci Rina mengungkapkan, Tangerang mendapat jatah hibah alat pembuat e-KTP sebanyak 29 set. Selain itu, juga mendapatkan 66 set pinjaman dari Kemendagri untuk disebar ke 13 Kecamatan. "Di Disdukcapil sudah ada tiga set. Sedangkan setiap kecamatan akan mendapat dua set pembuatnya," kata Rina.
Sedangkan alat yang belum diantar di antaranya pemindai sidik jari, personal komputer, pemindai tanda tangan, pemindai retina mata, foto, tripod, dan card rider untuk membaca. Adapun setiap kecamatan akan mendapatkan satu server.
Rina mengungkapkan dengan adanya KTP elektronik diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki kartu identitas ganda. Karena semua telah tersambung dengan sistem online. "Pembutan E-KTP tidak dipungut biaya sama sekali. Sudah ditanggung oleh pemerintah," tutupnya.
Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar